KOTAMOBAGU– Pemerintah Pusat memberi kebijakan perekamanan KTP Elektronik atau e-KTP hanya sampai 31 Desember.
Jika ada wajib KTP belum melakukan perekmanan sampai batas tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir semua data kewarganegaraan.
Karena alasan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggenjot perekaman. Bahkan, dinas ini terus melakukan pelayanan meski hari libur dan cuti bersama.
“Sampai 31 Desember kita melayani perekaman maupun pencetakan e-KTP di kantor. Tidak ada libur demi masyarakat kita,” ungkap Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, Sabtu (29/12/2018).
Virgina mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi kantornya.
“Nanti rugi kalau pemblokiran data penduduk sudah dilakukan. Tidak bisa berpartisipasi di Pemilu 2019, serta dokumen apapun yang membutuhkan e-KTP, tidak bisa dilayani instansi manapun,” katanya. (tr2/vdm)