KOTAMOBAGU– Pemerintah Pusat memberi kebijakan perekamanan KTP Elektronik atau e-KTP hanya sampai 31 Desember. Jika ada wajib KTP belum melakukan perekmanan sampai batas tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir semua data kewarganegaraan. Karena alasan itu, Dinas…