
KOTAMOBAGU- Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (12/2/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin majelis hakim Warsito SH, dengan dua hakim anggota Dewantoro SH dan Danes Romi SH.
Sidang digelar pukul 15.00 Wita tersebut, dua terdakwa masing- masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad, dibebaskan majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya pada persidangan 9 Februari lalu, JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Namun majelis hakim memiliki pandangan dan keyakinan berbeda. Kedua terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding. (vdm)