Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 22 Jan 2026 17:28 WITA ·

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan


Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu 2024 di Bawaslu menjadi target untuk dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat ini. Pemeriksaan sejumlah pihak terkait sudah dilakukan penyidik.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Saptono, tak kurang dari 25 orang sudah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Di antaranya komisioner Bawaslu, Koordinator Sekretariat, Bendahara, serta pihak terkait lainnya.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat. Kantor Kesbangpol Kotamobagu dan Bawaslu. Banyak dokumen terkait dengan dana hibah disita penyidik.

Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, kepada wartawan mengatakan, dokumen yang disita terkait dengan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan pokok kasus yang sedang ditangani.

“Dokumen terkait hibah ke Bawaslu sebesar Rp7,6 miliar. Semua (dokumen) SPJ per divisi,” kata Saptono kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Hal itu menunjukkan keseriusan Kejari Kotamobagu untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu 2024 di lembaga pengawas Pemilu tersebut.

“Soal penetapan tersangka, Insya Allah. Doakan saja ya,” ucap Saptono menjawab pertanyaan wartawan.

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Trending di Berita Daerah