Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 22 Jan 2026 17:28 WITA ·

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan


Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu 2024 di Bawaslu menjadi target untuk dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat ini. Pemeriksaan sejumlah pihak terkait sudah dilakukan penyidik.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Saptono, tak kurang dari 25 orang sudah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Di antaranya komisioner Bawaslu, Koordinator Sekretariat, Bendahara, serta pihak terkait lainnya.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat. Kantor Kesbangpol Kotamobagu dan Bawaslu. Banyak dokumen terkait dengan dana hibah disita penyidik.

Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, kepada wartawan mengatakan, dokumen yang disita terkait dengan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan pokok kasus yang sedang ditangani.

“Dokumen terkait hibah ke Bawaslu sebesar Rp7,6 miliar. Semua (dokumen) SPJ per divisi,” kata Saptono kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Hal itu menunjukkan keseriusan Kejari Kotamobagu untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu 2024 di lembaga pengawas Pemilu tersebut.

“Soal penetapan tersangka, Insya Allah. Doakan saja ya,” ucap Saptono menjawab pertanyaan wartawan.

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Baca Juga  Guru di SKB Bolmut Keluhkan TPP Belum Cair

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Berita Daerah