
KOTAMOBAGU– 17 November pekan lalu KPU Kotamobagu telah menyerahkan hasil penelitian administrasi (litmin) terhadap data sipol parpol calon peserta Pemilu 2019. Dari hasil tersebut, tiga parpol yakni PAN, Garuda dan Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan wajib melakukan perbaikan hingga 1 Desember mendatang.
Tiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat minimal 1/1.000 keanggotan di Kotamobagu yakni 122. PAN dari 142 dimasukkan hanya 116 yang memenuhi syarat (MS). Garuda 166 dimasukkan hanya 55 yang MS, Hanura lebih parah lagi. 173 dimasukkan ke KPU, hanya 12 yang dinyatakan MS.
“Dalam tahapan penelitian administrasi kemarin KPU Kota Kotamobagu sudah melakukan klarifikasi terkait banyak hal. Terutama adanya laporan dari masyarakat, dan ada keragu-raguan terhadap dokumen,” kata Aditya Tegela, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang menangani sipol.
Aditya menjelaskan bahwa verifikasi yang ada dalam litmin khusus untuk mendeteksi adanya kegandaan identitas anggota. Selain itu, untuk memeriksa status anggota partai masing-masing.
“Jadi di tengah-tengah proses penelitian administrasi ada juga yang namanya harus klarifikasi atau verifikasi, tapi khusus untuk kegandaan anggota. Kegandaan itu ganda di internal partai atau ganda di eksternal partai,” jelasnya.
“Analisis kegandaan data dilakukan di pusat sesuai data yang terdapat di sipol. Bila terjadi kegandaan data di kabupaten/kota,dikirim ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi karena penelitian administrasi itu meneliti tentang kebenaran dan keabsahan,” pungkasnya.
REKAPITULASI LITMIN
PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019
NO PARPOL TOTAL SYARAT MS TMS
1 PAN 142 122 116 26
2 BERKARYA 185 122 154 31
3 PDIP 322 122 260 62
4 DEMOKRAT 148 122 133 15
5 NASDEM 267 122 242 25
6 PERINDO 147 122 133 14
7 HANURA 173 122 12 161
8 GERINDRA 500 122 255 245
9 PKB 315 122 147 168
10 GARUDA 166 122 55 111
11 GOLKAR 1.502 122 1.220 282
12 PKS 213 122 201 12
13 PPP 171 122 132 39
14 PSI 163 122 142 21
JUMLAH: 3.201 1.21


