Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 25 Des 2020 15:53 WITA ·

Ibadah Natal di Semua Gereja Kotamobagu Terapkan Protokol Kesehatan


Ibadah Natal di Semua Gereja Kotamobagu Terapkan Protokol Kesehatan Perbesar

KOTAMOBAGU– Semua gereja di Kotamobagu yang menggelar ibadah Natal, Jumat (25/12/2020), menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Jemaat yang hadir di gereja hanya 50 persen dari kapasitas gereja. Sisanya lagi mengikuti ibadah lewat live streaming.

Pantauan pagi tadi, di gereja pusat GMIBM Kotamobagu, gereja Imanuel Kelurahan Sinindian, Gereja di Desa Sia’, Gereja GMIBM Tumobui, di Gereja Katolik Kristus Raja Kotamobagu, semua menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Misa Natal di Gereja Katolik Kotamobagu Hanya Diikuti 150 Jemaat

Semua jemaat menggunakan masker, mencuci tangan, diukur suhu tubuh, jarak diatur,serta diperkenankan berjabat tangan dan berpelukan dengan jemaat lainnya.

“Kami mengikuti aturan pemerintah, sekaligus mengambil peran dalam memutus mata rantai Covid-19,” kata Ferdinan Kolibu, Staf Sekretariat Paroki Kristus Raja Kotamobagu.

Terpisah, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Pdt Christina Noula Raintama M.Th mengatakan, meski terbatas yang mengikuti ibadah Natal di gereja, tetapi tidak mengurangi makna dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2021

“Saya juga anjurkan umat supaya setelah ini, tidak ada melakukan perayaan berlebihan sehingga mengundang kerumunan. Kita bantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya.

Pelaksanaan ibadah Natal di semua gereja mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah ormas Islam.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah menerbitkan surat edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Natal dan Tasyabuh

Edaran yang berlaku sejak 18 Desember itu, banyak hal diatur pemerintah. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19. (bto)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial