• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Informasi Putusan Pengadilan Tinggi Manado Terkait Pasar Serasi, Ini Tanggapan Pemkot Kotamobagu

by Retho Bambuena
Juli 29, 2023
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN – Terkait informasi Putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Hukum Chandra Saniman, SH.

Menurut Chandra, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut

RelatedPosts

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Tatap Porprov 2025, KONI dan Dispora Bolsel Gelar Rapat Evaluasi

Esport Karya Anak Muda Sulut Dilombakan Secara Nasional, Gubernur Yulius: Simbol Kebangkitan Kreativitas Digital dan Ekonomi Kreatif

“Kalau memang demikian isi putusannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya kasasi. Pada prinsipnya perkara ini belum final atau inkracht, masih berproses dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh. Idealnya menunggu dulu putusan final/inkracht baru bisa ditanggapi substansinya,” ucap Chandra.

Sementara terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang katanya akan melaporkan Ibu Wali Kota dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dengan dalil putusan yang ada, menurut Chandra adalah sesuatu yang kurang tepat.

“Menurut kami putusan itu tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan pidana. Sebab klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkapnya.

Sedangkan putusan PTUN tahun 2015, lanjutnya adalah pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.

“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan putusan banding tahun 2023 ini belum final sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot. Melihat putusan tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2023 seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana,” kata Chandra.

Baca Juga  Penyaluran Bantuan Anak Asuh Pindah ke Dinas Pendidikan

Untuk somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang tidak mungkin.

“Bagaimana kami akan menindaklanjuti putusan yang belum final. Somasinya terkait apa? Apakah untuk sesuatu yang belum final , belum inkracht? Sementara kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan, dan yang berhak memberikan aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Chandra.(*Rto)

Tags: 2023headlineKotamobagu
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Hari Anak Nasional 2023, Ini Kata Bupati Asahan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In