KRONIK TOTABUAN – JT alias Jem, pelaku penculikan dan pembunuhan anak 5 tahun di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, pada 12 Februari 2023, sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu.
Polisi berhasil meringkusnya pada 15 Februari lalu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hasil interogasi awal yang disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, tersangka tega menculik dan membunuh korban karena kesal dengan orang tua korban yang sering membunyikan musik kuat-kuat.
Korban tinggal bersama orang tuanya yang merupakan tetangga dari tersangka.
“Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” ungkap Dasveri saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Tersangka menurut kapolres, disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian.
“ Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” kata Dasveri. (***)


