• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Jelang Natal, Renti Imbau Semua Perusahaan di Bolmong ‘Wajib’ Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

by Falen Mokodongan
Desember 14, 2023
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
502
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT

KRONIK TOTABUAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow, mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2023 kepada pekerjanya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Bolmong Renti Mokoginta, mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

RelatedPosts

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Muba Sidak Pelayanan Publik

PWI Bolsel Siap Sukseskan Konferensi PWI Sulut 2026

Sekda Muba Tinjau Posko Mudik, Pastikan Layanan Optimal dan Humanis bagi Pemudik

“Paling lambat H-7 sebelum hari Natal atau tanggal 18 Desember 2023,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

ADVERTISEMENT

THR untuk pekerja mengacu pada Upah Minimum Bolmong saat ini, yaitu Rp. 3, 4 juta. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerjanya.

“THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan,” terang Renti

Dirinya menegaskan, setiap perusahan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker nomor 6 Tahun 2016, yakni denda keterlambatan sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

Kata Renti, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sebagai langkah pengawasan.

“Posko pengaduan THR juga kita buka di kantor sebagai sarana pengaduan, jika ada aduan dari pekerja dapat segera kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Falen)

Baca Juga  Bisnis Ikan Koi, Warga Motoboi Kecil Ini Sukses Raup Omset Jutaan
Tags: 2023Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Falen Mokodongan

Falen Mokodongan

Next Post

Terkait Rekomendasi Kajian Teknis PBG Eks Gedung Palapa, Dinas PUPR: Untuk Real Estate, Bukan Pasar Tradisional!

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In