• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Tradisional

by Rensa
Desember 31, 2016
in Berita Kotamobagu
A A
0
Jokowi Serahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Tradisional

jokowi-serahkan-sk-penetapan-hutan-adat-kepada-9-masyarakat-tradisional-acvicm8ycz

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
jokowi-serahkan-sk-penetapan-hutan-adat-kepada-9-masyarakat-tradisional-acvicm8ycz
Jokowi serahkan SK penetapan hutan adat kepada 9 masyarakat tradisional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122,3 hektare yang didiami 5.700 kepala keluarga. Dalam sambutannya Jokowi mengatakan, proses ini akan terus berlanjut ke masyarakat hukum adat lain di seluruh Indonesia.

“Proses pengakuan ini akan terus lanjut. Ini adalah awal karena banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air. Saya sudah tegaskan ke kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga baik,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

RelatedPosts

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wali Kota Kotamobagu Teken MoU dengan Rektor IAIN Manado

Sambangi Kantor Dispernaker, Weny Janji Tingkatkan Kualitas BLK

Walikota Kotamobagu Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Balita Stunting

Namun Jokowi menegaskan, meski status hutan telah dimiliki oleh masyarakat adat, namun fungsi konservasi tidak boleh dihentikan apalagi diperjualbelikan. Sebelumnya, Jokowi juga telah melakukan penyerahan hutan adat ke masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, seluas 12 ribu hektare.

Ia menjelaskan, jumlah yang hari ini diberikan kepada masyarakat adat masih sangat kecil dibanding total keseluruhan yang akan dibagikan, yakni 12,7 juta hektare. Jutaan hektare lahan tersebut dipastikan akan menjadi hak milik masyarakat adat dan kelompok tani.

“Ini penting karena di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, pada masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat masyatakat adat,” ujarnya.

Pengakuan kepemilikan hutan adat terhadap masyarakat-masyarakat tradisional ini, lanjut Jokowi, juga merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asli dan jati diri Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Kotamobagu Tata Pedagang di Pasar Poyowa Kecil

“Dan kita semua ketahui sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni, hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai yang penting dan harus diingat di masa modern ini,” jelas dia.

Usai menyerahkan SK, Jokowi juga menggelar dialog dengan para pemangku adat dari sembilan masyarakat tradisional yang diundang. Ia juga sempat dipakaikan kain ulos sebagai tanda terima kasih dari masyarakat Tombak Haminjon, Desa Pandumaan Sipituhuta, Sumatera Utara.

Jokowi didampingi Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Berikut daftar hutan adat yang diberikan SK-nya pada sembilan masyarakat adat:

1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare.
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare.
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare.
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.

 

Sumber: OKEZONE.Com

 

 

Tags: JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122
Rensa

Rensa

Next Post
Negara akhirnya mengakui hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan

Negara akhirnya mengakui hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In