• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan

by Retho Bambuena
April 2, 2019
in Berita Hukum, Berita Kotamobagu
A A
0
JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Lanjutan sidang kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadu, kembali digelar Selasa (02/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu.

Selain dihadiri puluhan Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), hadir juga salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Marabunta FC vs Aruman Jaya, Duel Dua Tim Terluka di Perebutan Juara Ketiga

Usai sidang, Beggie mengatakan, dia datang mengikuti sidang karena keterpanggilan moral, apalagi dia pernah menjadi seorang jurnalis.

Anggota DPRD Fraksi PAN Kotamobagu ini mengatakan, Supriadi merupakan teman dan sering terlibat dalam kegiatan-kegiatan bersama.

“Supriadi saya sudah anggap adik sendiri karena cukup lama kenal. Sebagai orang yang belum menyatakan pensiun dari jurnalis, saya merasa terpanggil untuk datang memberikan support moral,” kata Beggie.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini, dengan agenda mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH, dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal. “Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Dalam replik tersebut, JPU menyampaikan terdakwa Supriadi Dadu bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45. JPU tetap menuntut terdakwa Supriadi Dadu dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsideR tiga bulan kurungan.

Baca Juga  DPRD KK Gelar RDP dengan Dinas Terkait Paket Pembangunan di Beberapa Titik

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH, Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dad u itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (ahr)

Tags: dprdHakimjaksaJPUKotamobaguPledoiUU ITEUU pers
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Roti Bakar Khas Bandung di Mogolaing, Enak dan Bikin Ketagihan

Roti Bakar Khas Bandung di Mogolaing, Enak dan Bikin Ketagihan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In