Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan


2 Apr 2019 18:27 WITA


 JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan Perbesar

KOTAMOBAGU – Lanjutan sidang kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadu, kembali digelar Selasa (02/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu.

Selain dihadiri puluhan Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), hadir juga salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel.

Usai sidang, Beggie mengatakan, dia datang mengikuti sidang karena keterpanggilan moral, apalagi dia pernah menjadi seorang jurnalis.

Anggota DPRD Fraksi PAN Kotamobagu ini mengatakan, Supriadi merupakan teman dan sering terlibat dalam kegiatan-kegiatan bersama.

“Supriadi saya sudah anggap adik sendiri karena cukup lama kenal. Sebagai orang yang belum menyatakan pensiun dari jurnalis, saya merasa terpanggil untuk datang memberikan support moral,” kata Beggie.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini, dengan agenda mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH, dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal. “Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Dalam replik tersebut, JPU menyampaikan terdakwa Supriadi Dadu bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45. JPU tetap menuntut terdakwa Supriadi Dadu dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsideR tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH, Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dad u itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (ahr)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

7 Januari 2025 - 22:07 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Trending di Berita Hukum