Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 2 Apr 2019 18:27 WITA ·

JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan


JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan Perbesar

KOTAMOBAGU – Lanjutan sidang kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadu, kembali digelar Selasa (02/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu.

Selain dihadiri puluhan Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), hadir juga salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel.

Usai sidang, Beggie mengatakan, dia datang mengikuti sidang karena keterpanggilan moral, apalagi dia pernah menjadi seorang jurnalis.

Anggota DPRD Fraksi PAN Kotamobagu ini mengatakan, Supriadi merupakan teman dan sering terlibat dalam kegiatan-kegiatan bersama.

“Supriadi saya sudah anggap adik sendiri karena cukup lama kenal. Sebagai orang yang belum menyatakan pensiun dari jurnalis, saya merasa terpanggil untuk datang memberikan support moral,” kata Beggie.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini, dengan agenda mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili Zulkarnaen Perdana Mustafa SH, dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal. “Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Dalam replik tersebut, JPU menyampaikan terdakwa Supriadi Dadu bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45. JPU tetap menuntut terdakwa Supriadi Dadu dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsideR tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH, Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

Baca Juga  Walikota dan Keluarga Mencoblos di TPS 18 Kelurahan Kotobangon

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dad u itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (ahr)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Trending di Berita Daerah