KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satpol PP Kotamobagu menindak tegas penjual minuman tanpa izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Tiga pengusaha yang dirazia beberapa waktu lalu, resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP bersama tim terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.
Menariknya, dari tiga tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah JG, pemilik Toko Tita yang merupakan anak anggota DPRD Kotamobagu dari PDIP Kotamobagu, Titi Jonathan Gumolili.
Sekadar informasi, Titi Jonathan Gumolili, sebelum menjadi anggota DPRD adalah salah satu pengusaha terkenal di Kotamobagu. Dengan lini bisnis mencakup hotel, tempat hiburan, toko, dan masih banyak lagi.
Informasi dari sejumlah sumber, setelah terpilih menjadi legislator pada Pemilu 2024 lalu, Titi Jonathan mengalihkan semua dokumen kepemilikan usaha atas nama anaknya.
Apesnya, pada 27 Oktober 2025 lalu, salah satu usaha yakni Toko Tita yang selama ini dikenal luas menjual minuman keras tanpa izin, dirazia tim Satpol PP.
Pada saat itu, sang legislator yang tampil menghadapi Satpol PP, bukan anaknya. Ia sempat menolak puluhan karton minuman keras tanpa izin di tokonya dibawa, tetapi Satpol PP Kotamobagu tetap tegas. Semuanya disita tak peduli siapa pemiliknya, sampai berujung pada penetapan tersangka.
“Tiga orang sebagai pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin sudah ditetapkan tersangka. TG dan JG (Toko Tita) dan TJ (Toko Bukti Karya),” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.
Sahaya mengatakan, unsur pelanggaran Perda telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan penyidikan sehingga tiga orang telah dijadikan tersangka.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***





Discussion about this post