• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Desember 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Tiga Pengusaha Jadi Tersangka, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Kotamobagu

by Rzha
November 7, 2025
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Tiga Pengusaha Jadi Tersangka, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Kotamobagu

Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat memimpin razia minuman beralkohol tanpa izin di toko milik JG alias Titi yang juga legislator PDIP Kotamobagu. (Foto: istimewa)

634
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satpol PP Kotamobagu menindak tegas penjual minuman tanpa izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Tiga pengusaha yang dirazia beberapa waktu lalu, resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP bersama tim terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Menariknya, dari tiga tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah JG, pemilik Toko Tita yang merupakan anak anggota DPRD Kotamobagu dari PDIP Kotamobagu, Titi Jonathan Gumolili.

Sekadar informasi, Titi Jonathan Gumolili,  sebelum menjadi anggota DPRD adalah salah satu pengusaha terkenal di Kotamobagu. Dengan lini bisnis mencakup hotel, tempat hiburan, toko, dan masih banyak lagi.

Informasi dari sejumlah sumber, setelah terpilih menjadi legislator pada Pemilu 2024 lalu, Titi Jonathan mengalihkan semua dokumen kepemilikan usaha atas nama anaknya.

Apesnya, pada 27 Oktober 2025 lalu, salah satu usaha yakni Toko Tita yang selama ini dikenal luas menjual minuman keras tanpa izin, dirazia tim Satpol PP.

Pada saat itu, sang legislator yang tampil menghadapi Satpol PP, bukan anaknya. Ia sempat menolak puluhan karton minuman keras tanpa izin di tokonya dibawa, tetapi Satpol PP Kotamobagu tetap tegas. Semuanya disita tak peduli siapa pemiliknya, sampai berujung pada penetapan tersangka.

“Tiga orang sebagai pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin sudah ditetapkan tersangka. TG dan JG (Toko Tita) dan TJ (Toko Bukti Karya),” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga  Hari Terakhir Porprov Sulut, Berikut Perolehan Medali Tiap Kontingen

Sahaya mengatakan, unsur pelanggaran Perda telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan penyidikan sehingga tiga orang telah dijadikan tersangka.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***

Tags: headlineJonathan GumoliliKotamobaguminolminuman beralkoholmirasPDIPSahaya Mokogintatersangkatoko tita
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post
Bupati Bolsel Bersama Tim DJPT KKP Tinjau Lokasi KNMP di Kecamatan Posigadan 

Bupati Bolsel Bersama Tim DJPT KKP Tinjau Lokasi KNMP di Kecamatan Posigadan 

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In