Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 7 Nov 2025 15:22 WITA ·

Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Tiga Pengusaha Jadi Tersangka, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Kotamobagu


Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat memimpin razia minuman beralkohol tanpa izin di toko milik JG alias Titi yang juga legislator PDIP Kotamobagu. (Foto: istimewa) Perbesar

Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat memimpin razia minuman beralkohol tanpa izin di toko milik JG alias Titi yang juga legislator PDIP Kotamobagu. (Foto: istimewa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satpol PP Kotamobagu menindak tegas penjual minuman tanpa izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Tiga pengusaha yang dirazia beberapa waktu lalu, resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP bersama tim terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.

Menariknya, dari tiga tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah JG, pemilik Toko Tita yang merupakan anak anggota DPRD Kotamobagu dari PDIP Kotamobagu, Titi Jonathan Gumolili.

Sekadar informasi, Titi Jonathan Gumolili,  sebelum menjadi anggota DPRD adalah salah satu pengusaha terkenal di Kotamobagu. Dengan lini bisnis mencakup hotel, tempat hiburan, toko, dan masih banyak lagi.

Informasi dari sejumlah sumber, setelah terpilih menjadi legislator pada Pemilu 2024 lalu, Titi Jonathan mengalihkan semua dokumen kepemilikan usaha atas nama anaknya.

Apesnya, pada 27 Oktober 2025 lalu, salah satu usaha yakni Toko Tita yang selama ini dikenal luas menjual minuman keras tanpa izin, dirazia tim Satpol PP.

Pada saat itu, sang legislator yang tampil menghadapi Satpol PP, bukan anaknya. Ia sempat menolak puluhan karton minuman keras tanpa izin di tokonya dibawa, tetapi Satpol PP Kotamobagu tetap tegas. Semuanya disita tak peduli siapa pemiliknya, sampai berujung pada penetapan tersangka.

“Tiga orang sebagai pemilik toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin sudah ditetapkan tersangka. TG dan JG (Toko Tita) dan TJ (Toko Bukti Karya),” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

Sahaya mengatakan, unsur pelanggaran Perda telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan penyidikan sehingga tiga orang telah dijadikan tersangka.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah