KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pemusnahan minuman beralkohol (minol) tanpa izin hasil razia yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.
Pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari Kotamobagu terkait kepastian jadwal pelaksanaan pemusnahan.
“Seluruh barang bukti hasil razia telah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses eksekusi. Satpol PP siap mendampingi pelaksanaan pemusnahan,” ujarnya.
Agenda pemusnahan ini juga dibahas dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa proses hukum terhadap peredaran minol ilegal telah berjalan sesuai ketentuan dan kini memasuki tahap eksekusi.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E. Seluruhnya sepakat memperkuat penindakan minol ilegal secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., menyampaikan bahwa selain minol, pihaknya juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama instansi terkait.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan tim gabungan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Tita, Bukit Karya, serta kios kelontongan di kawasan Kompleks Segitiga Jalan S. Parman.
Sinergi Pemkot, Kejari, Polres, dan Satpol PP diharapkan mampu menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu. (ewin)





Discussion about this post