Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 12 Des 2025 15:34 WITA ·

Kasat Satpol PP Pastikan Pemusnahan Miras Ilegal Hasil Razia


Kasat Pol PP Kotamobagu menemui Kajari untuk rencana pemusnahan miras ilegal. Perbesar

Kasat Pol PP Kotamobagu menemui Kajari untuk rencana pemusnahan miras ilegal.

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pemusnahan minuman beralkohol (minol) tanpa izin hasil razia yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.

Pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari Kotamobagu terkait kepastian jadwal pelaksanaan pemusnahan.

“Seluruh barang bukti hasil razia telah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses eksekusi. Satpol PP siap mendampingi pelaksanaan pemusnahan,” ujarnya.

Agenda pemusnahan ini juga dibahas dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa proses hukum terhadap peredaran minol ilegal telah berjalan sesuai ketentuan dan kini memasuki tahap eksekusi.

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E. Seluruhnya sepakat memperkuat penindakan minol ilegal secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., menyampaikan bahwa selain minol, pihaknya juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama instansi terkait.

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan tim gabungan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Tita, Bukit Karya, serta kios kelontongan di kawasan Kompleks Segitiga Jalan S. Parman.

Sinergi Pemkot, Kejari, Polres, dan Satpol PP diharapkan mampu menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu. (ewin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah