• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kebijakan WFH di Pemkab Bolmong Berakhir

by Rensa
Maret 31, 2021
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Cuti ASN Bolmong Tergantung Surat Edaran Pemprov Sulut

Cuti ASN Bolmong Tergantung Surat Edaran Pemprov Sulut

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG – Mulai Kamis (1/4/2021) esok, kebijakan work from home (WFH) atah bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tak berlaku lagi.

Seluruh ASN, THL dan tenaga honorer kategori dua (K2) kembali melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Berakhirnya WFH seiring dengan adanya surat erdaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang menegaskan mulai tanggal 1 April pelaksanaan WFH tidak berlaku lagi.

Baca Juga: DPMD Sulut Apresiasi Dua BUMDes di Passi Barat

“WFH sudah tak diberlakukan lagi. Jam masuk kantor 37,5 jam per minggu. Ketentuan ini tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, THL dan honorer K2 di lingkup Pemkab Bolmong, serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Rabu (31/3/2021).

Lanjutnya, ketentuan masuk kerja juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja dan lingkungan lembaga pemerintah dan ditindaklanjuti dengan keputusan MenpanRB nomor 8 tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan kerja di lingkungan lembaga pemerintah dan kam kerja efektif pegawai negeri adalah 37,5 jam per minggu.

“37,5 jam per minggu dibagi dalam lima hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis jam masuk kerja 07.30 sampai 16.30 Wita dan jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat yakni pukul 07.30 sampai 11.00 Wita,” terang Amba. (len)

Baca Juga  Dinilai Paling Tepat Memimpin Desa Pontim, Baay Zufar Terus Tuai Dukungan
Tags: Pemkab Bolmongtahlis gallangUmarudin AmbaWFH
Rensa

Rensa

Next Post
Wabup Boltim Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 Ke DPRD

Wabup Boltim Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 Ke DPRD

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In