• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, November 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kebijakan WFH di Pemkab Bolmong Berakhir

by Rensa
Maret 31, 2021
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Cuti ASN Bolmong Tergantung Surat Edaran Pemprov Sulut

Cuti ASN Bolmong Tergantung Surat Edaran Pemprov Sulut

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG – Mulai Kamis (1/4/2021) esok, kebijakan work from home (WFH) atah bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tak berlaku lagi.

Seluruh ASN, THL dan tenaga honorer kategori dua (K2) kembali melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.

RelatedPosts

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

PERSMA 1960 Bangkit, Gubernur YSK Akan Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Sulut

Puluhan ASN Pemprov Sulut Tertangkap di Rumah Kopi, Gubernur YSK: Jadi Perhatian Kepala Dinas, Sudah Tercatat!

Berakhirnya WFH seiring dengan adanya surat erdaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang menegaskan mulai tanggal 1 April pelaksanaan WFH tidak berlaku lagi.

Baca Juga: DPMD Sulut Apresiasi Dua BUMDes di Passi Barat

“WFH sudah tak diberlakukan lagi. Jam masuk kantor 37,5 jam per minggu. Ketentuan ini tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, THL dan honorer K2 di lingkup Pemkab Bolmong, serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Rabu (31/3/2021).

Lanjutnya, ketentuan masuk kerja juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja dan lingkungan lembaga pemerintah dan ditindaklanjuti dengan keputusan MenpanRB nomor 8 tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan kerja di lingkungan lembaga pemerintah dan kam kerja efektif pegawai negeri adalah 37,5 jam per minggu.

“37,5 jam per minggu dibagi dalam lima hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis jam masuk kerja 07.30 sampai 16.30 Wita dan jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat yakni pukul 07.30 sampai 11.00 Wita,” terang Amba. (len)

Baca Juga  Hari Pertama SKD CPNS Bolmong, 34 Peserta Passing Grade
Tags: Pemkab Bolmongtahlis gallangUmarudin AmbaWFH
Rensa

Rensa

Next Post
Wabup Boltim Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 Ke DPRD

Wabup Boltim Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 Ke DPRD

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In