BOLMONG – Mulai Kamis (1/4/2021) esok, kebijakan work from home (WFH) atah bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tak berlaku lagi.
Seluruh ASN, THL dan tenaga honorer kategori dua (K2) kembali melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasa.
Berakhirnya WFH seiring dengan adanya surat erdaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang menegaskan mulai tanggal 1 April pelaksanaan WFH tidak berlaku lagi.
Baca Juga: DPMD Sulut Apresiasi Dua BUMDes di Passi Barat
“WFH sudah tak diberlakukan lagi. Jam masuk kantor 37,5 jam per minggu. Ketentuan ini tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN, THL dan honorer K2 di lingkup Pemkab Bolmong, serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Rabu (31/3/2021).
Lanjutnya, ketentuan masuk kerja juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja dan lingkungan lembaga pemerintah dan ditindaklanjuti dengan keputusan MenpanRB nomor 8 tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan kerja di lingkungan lembaga pemerintah dan kam kerja efektif pegawai negeri adalah 37,5 jam per minggu.
“37,5 jam per minggu dibagi dalam lima hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis jam masuk kerja 07.30 sampai 16.30 Wita dan jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat yakni pukul 07.30 sampai 11.00 Wita,” terang Amba. (len)