
KOTAMOBAGU– Meski putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Hardi Mokodompit telah turun, tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sampai saat ini belum berencana melakukan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Dasplin menegaskan, salinan putusan MA belum diterima pihaknya. Karenanya, eksekusi belum dapat dilakukan.
“Nama Hardi Mokodompit ya? Setahu saya belum ada nama itu yang masuk,” kata Dasplin saat bersua dengan Kronik Totabuan, Jumat (18/8) kemarin, di kompleks kantor Kejari.
Belum masuknya salinan putusan MA dan nama Hardi Mokodompit dalam daftar eksekusi Kejari, berbanding terbalik dengan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN sudah dikirimi pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan MA, dan menjadikan itu dasar pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang jelas nama itu belum masuk. Jika nama Hardi Mokodompit sudah kami terima, maka saat itu juga akan langsung dieksekusi. Tidak kita tahan-tahan,” tegas Dasplin.
Belum lama ini Hardi Mokodompit memasukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu. Namun belakangan terungkap, ternyata di Pemkot telah masuk surat dari BKN soal pemecatannya sebagai ASN karena pernah tersandung kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.
Hardi bersama dua orang lainnya, Sekkot Kotamobagu saat itu Muhammad Mokoginta dan Kepala BKD Idris Manoppo divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Hardi kemudian melakukan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat kasasi di MA. Tahun 2015 MA dalam putusannya No.1230 K/Pid.Sus/2013 memperbaiki dan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012. (rez/rab)




