KOTAMOBAGU– Tindak pidana dugaan pencabulan anak di bawah umur dilakukan Ketua DPD II KNPI Kotamobagu MM alias Mel, sangat mencoreng citra organisasi kepemudaan tersebut. Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kotamobagu, Syarief Mokodongan, menyarankan agar pengurus DPD KNPI segera mengambil langkah organisasi sebagaimana diamanatkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk memulihkan citra organisasi.
“Sikap organisasi belum ada karena belum dirapatkan dengan anggota MPI yang lain.
Tetapi sikap personal saya yang melekat sebagai ketua MPI, menyarankan kepada DPD agar segera mengambil langkah organisatoris sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 23 Ayat 3 Poin A, B dan C ART dan Langkah lanjutan sesuai amanat dalam Pasal 29 dan atau 30 ART organisasi. Langkah ini menjadi penting untuk diambil untuk penyelamatan organisasi,” papar Syarief, Selasa (6/12).
Pasal 23 Ayat 3 mengatur tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Langkah ini, kata Syarief, penting dilakukan agar citra organisasi segera pulih. “Perlu disampaikan bahwa kami yang di KNPI bukanlah cawan kosong yang seragam. Artinya kami mempunyai isi yang berbeda dengan warna dan bau yang juga berbeda. Kita bisa sama dalam tujuan untuk memajukan organisasi, tapi kita beda perilaku dalam kehidupan masing-masing,” ujarnya.
Diketahui, Mel, Ketua DPD II KNPI Kotamobagu dilaporkan oleh siswi PSG ke Polres Bolmong 29 November lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul. Hingga saat ini keberadaan Mel belum diketahui. (rez)