KOTAMOBAGU– MM alias Mel, Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu, terduga cabul anak di bawah umur, resmi dicopot dari jabatannya hari ini. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil sidang Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berdasarkan putusan MKE sanksi pencopotan dari jabatan diambil terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan berdsangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae, Selasa (6/12).
Sebelumnya Mel mangkir dari panggilan sidang kode etik tadi pagi. Atas dasar tidak kooperatifnya Mel, serta pelanggaran yang dia lakukan cukup berat, MKE memutuskan mencopot jabatannya. “Yang pasti keputusan MKE berdasarkan banyak pertimbangan,” katanya. (rez)