KOTAMOBAGU- Panggilan kepada MM alias Mel, Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu terduga cabul anak di bawah umur dilayangkan penyidik Polres Bolmong hari ini. Panggilan dilayangkan karena berdasarkan gelar perkara, kasus ini telah naik tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK mengatakan, penyidik dalam kasus ini berharap panggilan pertama langsung direspon oleh Mel dan memenuhinya.
“Saya yakin sebagai pejabat terlapor akan kooperatif. Kalau tidak kooperatif, kita panggil lagi. Kalau mangkir lagi, sesuai KUHAP kita jemput paksa atau lakukan penangkapan,” ujar Sitepu, Selasa (6/12).
Sitepu menjelaskan, berdasarkan laporan dan dua alat bukti dikantongi penyidik, terlapor yang juga Ketua DPD KNPI Kotamobagu ini akan dijerat undang- undang perlindungan anak. “Pasalnya di situ,” katanya. (rez)