SEKAYU, Kroniktotabuan.com – Komisi IV DPRD Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan rekrutmen tenaga kerja di beberapa perusahaan, Senin (29/4/2024), di Ruang Rapat Komisi IV.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto. Dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Ahmadi, Sekretaris Komisi IV Muhammad Isa, Anggota Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, Camat Sungai Lilin, Kepala Desa Suka Damai, Kepala Desa Sri Gunung, PT. Merana Sentrarejeki, dan PT. Kirana Mining Contractor.
Dari hasil rapat dengar pendapat, Komisi IV DPRD Muba merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PT. Sri Gunung Inti Argo diberikan sanksi.
“Sesuai pasal 38 karena berdasarkan fakta yang diperoleh bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 11 ayat (1), Peraturan Daerah KabupatenMusi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja,” tandasnya. (ADV/Fitriana)