BOLMONG– DPRD Bolmong didesak segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi Perda. Desakan itu datang dari Ketua Komunitas Adat Hulu Ongkag Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jasman Tonggi.
Ranperda tersebut, kata Jasman, merupakan inisiatif DPRD sejak 2014 tapi sampai saat ini tak kunjung ditetapkan.
“Kami sudah bantu siapkan draft sebagai bahan referensi bagi DPRD. Tapi sampai saat ini tidak pernah disahkan. Kami menuntut itu,” kata Jasman, Selasa (29/8) .
Jasman mengatakan, Bolmong sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat, sudah seharusnya memiliki Perda adat.
“Sehingga ketika bicara bahwa kita adalah daerah adat, ada dasar hukumnya. Bagaimana kita mengaku sebagai daerah adat sementara secara aturan kita tidak penuhi. Ranperda adat harus disahkan menjadi Perda. Jangan hanya dijadikan arsip saja draft itu,” ujarnya.
Dia juga meminta Pemkab Bolmong memfasilitasi buku panduan tentang pelaksanaan adat Bolaang Mongondow di setiap desa.
“Sehingga ada yang menjadi rujukan dalam setiap pelaksanaan hajatan atau acara adat Mongondow. Harus dibukukan dan dibagi kepada para pemangku adat di tiap desa,” ucapnya.
Menurut Jasman, 2014 lalu DPRD Bolmong membuat Ranperda inisiatif tentang PPMHA. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan kapan akan disahkan. “Padahal Ranperda lainnya yang bersamaan pada saat itu, telah disahkan dan kini sudah berlaku,” pungkasnya. (ahr/rab)