KRONIK TOTABUAN – Semua koperasi yang ada di Kotamobagu diminta untuk segera memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disdagkop-UKM Kotamobagu Meiva Nayoan, menurutnya sertifikat NIK berfungsi untuk memberikan kepastian eksistensi koperasi secara sah sebagai badan hukum.
“Selain itu untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi. Hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, nomor 10 tahun 2016,” ujar Meiva.
Baca Juga: Pemkot Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kotobangon
Lanjut Meiva, NIK juga nantinya adalah bukti bahwa koperasi itu aktif, keberadaan NIK ini penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi, serta terdaftar secara nasional.
“Sebelumnya, koperasi di Kotamobagu yang memiliki NIK hanya koperasi Credit Union Mototabian (CUM). Kemudian kami melakukan upaya pelatihan kepada para koperasi di Kotamobagu untuk dapat segera memiliki NIK, sekarang ini dari 33 koperasi yang ada di Kotamobagu, semuanya sudah memiliki NIK,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan tim sementara menginput data dari koperasi untuk dikirim ke Kementerian.
“Kami terus mengupayakan agar semua koperasi sudah memasukkan data dan akan segera diinput, sebenarnya kalau tidak pandemi Covid-19, kami dari Bidang Koperasi bersama tim akan turun langsung menemui masing-masing koperasi, tetapi karena pandemi maka saat ini data kami tunggu di kantor,” pungkasnya.(bto)