KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya merespon keluhan warga soal praktek jual minuman bersoda dengan harga tak wajar di Toko Tita.
Sabtu (23/5/2020) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Aray, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo, turun langsung ke Toko Tita.
Herman mengatakan, menemukan langsung warga yang membeli minuman bersoda dengan harga Rp250 ribu per lusin. Harga yang tidak normal lagi, karena sesuai HET minuman bersoda ukuran 1,5 liter jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite hanya Rp138 ribu per lusin.
“Kami segera kirimkan temuan ini ke DMPTSP, agar izin toko ini dicabut dan segera ditutup,” kata Aray tegas.
Baca Juga: Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot
Kepala DMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo mengaku turun bersama dengan Kepala Disdagkop & UKM ke Toko Tita untuk menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami tinggal menunggu Laporan investigasi dari Disdagkop & UKM sebagai acuan kami menutup dan mencabut izin usaha Toko Tita. Kalau sudah ada maka segera dieksekusi,” katanya tegas. (nza)




