
KOTAMOBAGU– Berkas syarat pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu jalur independen, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) akhirnya disahkan KPU Kotamobagu tepat pukul 12.20 Wita.
Sebelumnya, proses verifikasi diskorsing sejak pukul dengan alasan berkas JaDi-Jo belum lengkap. Skorsing kembali dicabut setelah kelengkapan berkas dimasukan ke tim verifikasi.
“Tadi kita skorsing dikarenakan ada beberapa berkas belum dilengkapi. Namun tim JaDi-Jo sudah memasukan dan langsung diverifikasi. Dokumennya memenuhi syarat dan disahkan dengan penandatanganan berita acara,” ujar Komisioner KPU, Aditya Tegela. (rza)




