
KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan, Sabtu (25/11/2017).
Salah satu syarat utama untuk pasangan calon yang menggunakan jalur independen ini adalah dukungan masyarakat dengan melampirkan kopian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan.
Namun perlu diketahui oleh masyarakat, pasangan calon dan tim pemenangan, tidak semua KTP bisa digunakan untuk memenuhi syarat dukungan.
Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela, KTP dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepala desa (sangadi), hingga perangkat desa dan kelurahan tidak bisa digunakan oleh calon independen.
“Jika ada KTP mereka-mereka itu yang dimasukkan ke KPU, dukungan itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Aditya di kantornya.
Larangan tersebut, kata Aditya, ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (vdm)


