BOLMONG– Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, yang bergerak di bidang pertambangan, akan mengelola lokasi Rape seluas 100 hektare dengan sistem pertambangan berbasis ramah lingkungan.
Lokasi yang akan dikelola KUD Perintis telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta izin UPL UKL dari pemerintah.
Bendahara KUD Perintis Sarip Alimudin kepada wartawan mengatakan, pengelolaan tambang yang ramah lingkungan adalah program KUD Perintis di masa kepengurusan sekarang.
“Untuk perizinan semua kita siapkan, pajak dan royalti telah kami bayarkan,” kata Sarip, Jumat (18/8).
Salah satu konsep yang akan digunakan yakni pengelolaan material bahan baku emas tanpa menggunakan mercuri. “Kita tidak lagi menggunakan mercuri untuk pengolahan bahan tambang emas. Target kita kegiatan KUD Perintis ini akan menjadi pilot project untuk pengelolaan tambang yang ramah lingkungan di wilayah Provinsi Sulut,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, KUD sedang tahap melengkapi semua perizinan pendukung kegiatan lainnya yang di Pemerintah Provinsi Sulut. “Semua perizinan sedang kami siapkan dan tinggal menunggu beberapa lagi dari Provinsi Sulut. Yang pasti semua perizinan kami lengkapi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk kegiatan pertambangan yang akan dijadikan pilot project, KUD Perintis menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk dikelola. Disamping itu, sisa lahan 90 hektare, diperuntukan bagi anggota KUD dan masyarakat. Akses jalan masuk sepanjang lokasi Rape akan dipasang dengan conblock atau jenis produk material bangunan untuk system perkerasan jalanr.
“Jalan ke lokasi Rape kita pakai conblock sehingga akan memudahkan akses bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Rape. Kendaraan roda dua sampai roda empat bisa dengan mudah sampai di lokasi Rape,” ungkapnya.
Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip Detu saat dikonfirmasi mengatakan, pengurus KUD telah membicarakan rencana dan program mereka dengan pemerintah desa. Selama tidak bertentangan dan tidak merugikan masyarakat dan anggota KUD Perintis, pemerintah desa mendukung.
“Sampai sekarang pengurus KUD belum mensosialisasikani kepada semua anggota KUD. Tapi ke pemerintah desa dan BPD, itu sudah mereka sampaikan. Coba cek langsung ke pengurus KUD,” kata Urip. (rez)