MANADO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggugurkan Syachrial Damopolii dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Digugurkannya mantan Ketua DPRD Sulut ini karena pencalonannya tidak memenuhi syarat (TMS). Syachrial pernah atau merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, pencalonan Syachrial terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Huruf J. Dalam aturan tentang syarat calon DPD RI itu disebutkan bahwa calon, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
“Kita TMS-kan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya,” ujar Ardiles, Jumat (20/7/2018).
Ardiles menyatakan, keputusan PKPU sudah sangat jelas. Apalagi dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi, KPU sudah memberitahu para bakal calon.
Dikutip dari laman merdeka.com, Syachrial pernah dihukum karena pidana korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp11 miliar pada tahun 2002. (vdm)