• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Mantan Sales Hasjrat Abadi Divonis 2 Tahun Penjara

by Rzha
November 15, 2017
in Berita Hukum
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa Ratna menjalani sidang pembacaan putusan Majelis Makim PN Kotamobagu. (F: istimewa)

KOTAMOBAGU– RM alias Ratna (30-an), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (15/11/2017).

Mantan sales PT Hasjrat Abadi Kotamobagu diganjar hukuman tersebut atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen sebesar Rp148 juta pada Januari 2017 lalu. Terdakwa Ratna sebelumnya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sejak 14 Agustus lalu.

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Jaksa Tahan Mantan Sales Hasjrat Abadi

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Loura Sasube SH MH didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Noula Pangemanan SH M.Hum dan Friska Maleke SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH.

Putusan hakim atas terdakwa dalam kasus ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 2,6 tahun penjara. Namun di hadapan majelis hakim,  terdakwa menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado,

Dalam perjalanan perkara ini sebelum pada putusan, JPU menghadirkan 11 orang saksi. Baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Terpisah, Kepala Cabang PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Lilis Matali mengaku puas dengan putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan anak buahnya tersebut.

Meski, kata Lilis, apa yang dilakukan terdakwa tidaklah sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik perusahaan di mata konsumen.

Baca Juga  Pesta Miras, 10 Siswa di Kotamobagu Ditangkap Polisi

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar tak melakukan perbuatan serupa. Saya selalu meminta karyawan menjaga nama baik perusahaan agar konsumen tidak ragu dengan kita,” kata Lilis. (vdm)

Tags: Divonis PenjaraHasjrat Abadi KotamobaguMantan SalesPN KotamobaguPutusanRatna
Rzha

Rzha

Next Post

Pembukaan Kongres GMNI, Yasti Tampak Akrab dengan Jokowi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In