KOTAMOBAGU– RM alias Ratna (30-an), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (15/11/2017).
Mantan sales PT Hasjrat Abadi Kotamobagu diganjar hukuman tersebut atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen sebesar Rp148 juta pada Januari 2017 lalu. Terdakwa Ratna sebelumnya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sejak 14 Agustus lalu.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Jaksa Tahan Mantan Sales Hasjrat Abadi
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Loura Sasube SH MH didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Noula Pangemanan SH M.Hum dan Friska Maleke SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH.
Putusan hakim atas terdakwa dalam kasus ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 2,6 tahun penjara. Namun di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado,
Dalam perjalanan perkara ini sebelum pada putusan, JPU menghadirkan 11 orang saksi. Baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Terpisah, Kepala Cabang PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Lilis Matali mengaku puas dengan putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan anak buahnya tersebut.
Meski, kata Lilis, apa yang dilakukan terdakwa tidaklah sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik perusahaan di mata konsumen.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar tak melakukan perbuatan serupa. Saya selalu meminta karyawan menjaga nama baik perusahaan agar konsumen tidak ragu dengan kita,” kata Lilis. (vdm)