Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Mantan Sales Hasjrat Abadi Divonis 2 Tahun Penjara


15 Nov 2017 08:53 WITA


 Terdakwa Ratna menjalani sidang pembacaan putusan Majelis Makim PN Kotamobagu. Perbesar

Terdakwa Ratna menjalani sidang pembacaan putusan Majelis Makim PN Kotamobagu.

Terdakwa Ratna menjalani sidang pembacaan putusan Majelis Makim PN Kotamobagu. (F: istimewa)

KOTAMOBAGU– RM alias Ratna (30-an), warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (15/11/2017).

Mantan sales PT Hasjrat Abadi Kotamobagu diganjar hukuman tersebut atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen sebesar Rp148 juta pada Januari 2017 lalu. Terdakwa Ratna sebelumnya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kotamobagu sejak 14 Agustus lalu.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Jaksa Tahan Mantan Sales Hasjrat Abadi

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Loura Sasube SH MH didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Noula Pangemanan SH M.Hum dan Friska Maleke SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryanti Lesar SH.

Putusan hakim atas terdakwa dalam kasus ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 2,6 tahun penjara. Namun di hadapan majelis hakim,  terdakwa menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado,

Dalam perjalanan perkara ini sebelum pada putusan, JPU menghadirkan 11 orang saksi. Baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Terpisah, Kepala Cabang PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Lilis Matali mengaku puas dengan putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan anak buahnya tersebut.

Meski, kata Lilis, apa yang dilakukan terdakwa tidaklah sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik perusahaan di mata konsumen.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar tak melakukan perbuatan serupa. Saya selalu meminta karyawan menjaga nama baik perusahaan agar konsumen tidak ragu dengan kita,” kata Lilis. (vdm)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Resmob Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Banjer

18 September 2024 - 11:03 WITA

Polres Bolmong Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Samrat 2024

13 Agustus 2024 - 17:46 WITA

Gelapkan Rp573 Juta Dana Bimtek Sangadi, Oknum ASN Dinas PMD Kotamobagu Ditangkap di Palu

8 Juli 2024 - 11:57 WITA

Waduh! Komplotan Debt Collector NSS Tarik Paksa Motor Warga Kotobangon

14 Juni 2024 - 07:12 WITA

Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

31 Mei 2024 - 19:04 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

Trending di Berita Hukum