KOTAMOBAGU- CP alias Vita (23) warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan NM alias Nindi (25) warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ke Mapolres Kotamobagu, Senin (15/6/2020) kemarin.
Penyebabnya, pelapor merasa akibat status terlapor di media sosial Facebook, pelanggannya di online shop (olshop) mengembalikan barang.
Kronolgisnya, Sabtu (13/6/2020), pelapor yang berjualan tas dan dompet di Olshop-nya mendapat pengembalian barang dari salah satu pelanggannya. Pelanggan yang mengembalikan barang itu beralasan bahwa ada salah satu akun Facebook menjelek-jelekan barang jualan pelapor.
Mendengar informasi seperti itu, pelapor menelusuri status akun Facebook tersebut dan mendapati status yang dianggap mencemari nama baik korban ternyata berasal dari akun milik teralpor NM alias Nindi.
Pelapor merasa bahwa status terlapor selain mencemari nama baiknya, juga sangat merugikan. Mengingat, akibat status tersebut beberapa calon pembeli menjadi ragu bahkan ada yang sampai mengembalikan barang dagangan yang sudah dibeli beberapa waktu lalu.
Karena itu pelapor mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk melaporkan terlapor.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh membenarkan laporan pencemaran nama baik melalui medsos Facebook tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Dengan adanya kejadian tersebut saya menghimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan Medsos, mengingat selain dapat merugikan orang lain secara moril, juga bisa merugikan secara materil,” kata Rusman. (*/bto)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com