• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

May Day, Pekerja Perempuan Harusnya Dapat Cuti Haid

by Retho Bambuena
Mei 1, 2017
in Berita Nasional
A A
0
May Day, Pekerja Perempuan Harusnya Dapat Cuti Haid

Ilustrasi

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA– Presiden Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan masih banyak perusahaan yang tak menerapkan secara konsisten hak-hak buruh perempuan. Memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei atau dikenal May Day, Mirah menjelaskan beberapa kasus terhadap pekerja perempuan yang melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.

“Di sejumlah kota besar seperti Jakarta sudah berjalan, tapi bergeser ke daerah penyangga Jakarta mulai ada pelanggaran-pelanggaran,” kata Mirah Sumirat. Mirah menuturkan salah satu pelanggarannya adalah tak memberikan cuti haid pada pekerja perempuan. Padahal di dalam undang-undang sudah diatur mengenai hak tersebut.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Dia sering mendapatkan laporan buruh perempuan sulit mendapatkan cuti haid. “Harus ada keterangan dokter, di aturan tak seperti itu,” ujarnya. Bahkan

terkadang buruh perempuan harus mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari perusahaannya. Alasannya karena untuk sekedar mendapatkan cuti haid, terkadang buruh perempuan harus diperiksa oleh pekerja lainnya, bahkan seorang satpam yang mayoritas laki-laki. “Itu konyol,” ucap Mirah.

Kedua adalah soal cuti hamil dan cuti melahirkan yang juga sering diabaikan oleh perusahaan. Dia pernah mendapatkan laporan ada seorang buruh terpaksa melahirkan di toilet, karena tak mendapatkan cuti hamil. Kejadian yang terjadi sekitar dua tahun lalu itu bahkan membuat pekerja yang hamil itu menyembunyikan kondisi kehamilannya dengan berbagai cara. Sebab jika ketahuan dia terancam dipecat.

Berikutnya mengenai jam kerja malam, di mana buruh perempuan bekerja hingga dini hari namun haknya tak dipenuhi. Haknya itu termasuk soal antar-jemput buruh perempuan dan pemenuhan nutrisi tambahan yang harus diberikan perusahaan. “Pekerja-pekerja di ritel kan sering pulang malam, itu kan rawan. Rawan begal misalnya,” ujar Mirah.

Baca Juga  Satu Wakil BMR di DPR RI, Herson Mayulu Paling Tepat!

Lalu ada juga masalah upah bagi buruh perempuan yang masih di bawah buruh laki-laki, alasannya masih ada anggapan pekerjaan buruh perempuan lebih ringan dari buruh laki-laki. Kemudian juga masih ditemukan adanya diskriminasi soal jenjang karir kepada buruh perempuan. “Perempuan tak diberikan jenjang karir yang sama seperti laki-laki,” tuturnya.

Terakhir masalah pelecehan seksual di tempat kerja yang masih dilakukan oleh atasan atau pun teman kerja yang berada di satu level. Kasus ini banyak melibatkan atasan korban sebagai pelaku dan banyak korban merasa malu melaporkannya. “Karena dianggap aib atau malah balik ke mereka tuduhannya, seperti dituduh yang memancing si pelaku untuk berbuat pelecehan,” kata Mirah. (Tmpo/Rez)

 

Sumber: Tempo.co

selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Bantuan Cetak Sawah Disalurkan Lewat Rekening Kelompok

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In