• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Menambang Dalam Kawasan TNBNW Dengan Eskavator, Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kotamobagu

by Retho Bambuena
Februari 26, 2020
in Berita Bolmong, Berita Nasional, Berita Sulawesi Utara
A A
0
Menambang Dalam Kawasan TNBNW Dengan Eskavator, Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kotamobagu
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada lima orang pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yakni SM, MP, HNA, MH dan S, akhirnya Senin (24/2/2020) ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah SM dan HNA. Keduanya telah dititipkan di Rutan Kotamobagu.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kepala Balai TNBNW, drh Supriyanto melalui press release Rabu (26/2/2020) menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dilakukan penangangan kegiatan PETI di lokasi Potolo, Kawasan TNBNW yang secara administratif berada di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara.

Menurut Supriyanto, pada Minggu (16/2/2020), KSPTN Wilayah II Doloduo melaporkan keberadaan 1 (satu) unit excavator yang terparkir di dalam kawasan TNBNW lokasi Potolo. Informasi awal ini berasal dari Tim Patroli RBM Resort Dumoga Timur dan Lolayan.

Menindaklanjuti hal itu, serangkaian koordinasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi dan Satbrimob Inuai untuk membentuk tim Operasi Operasi Gabungan dan Intelijen. Sedangkan Tim RBM Resort Dumoga Timur Lolayan meneruskan pemantauan lokasi.

Supriyanto menjelaskan, Senin (17/2/2020) terbentuk 3 tim yaitu tim operasi gabungan yang terdiri dari BTNBNW, Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi, dan Balalyon B Satbrimob Inuai, Tim Intelijen yang berasal dari BTNBNW dan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi guna mengumpulkan bahan dan keterangan di kalangan Masyarakat Desa Tanoyan Selatan dan Tim Pemantauan dari Resort Dumoga Timur dan Lolayan.

Baca Juga  PERSMA 1960 Bangkit, Gubernur YSK Akan Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Sulut

Selanjutnya, Rabu (18/3/2020), tim operasi gabungan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari tim Intelijen terkait keberadaan para pelaku yang sudah kembali beraktivitas di TKP.

“Sekitar Pukul 15.00 Wita tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 (tiga) orang pelaku atas nama; HNA (36 tahun), S (37 tahun), serta MH (34 tahun) yang sedang mengoperasikan alat excavator. Ketiga pelaku diamankan di Kantor Balai TNBNW,” ungkap Supriyanto.

Pada Kamis (20/2/2020), dilakukan koordinasi dengan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi terkait permintaan tambahan tenaga dalam hal penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Batalyon B Satbrimob Inuai guna memperkuat personil pengamanan barang bukti dan penjagaan.

Tim operasi gabungan beserta penyidik melakukan olah TKP dan melakukan pengamanan barang bukti excavator ke Kantor Balai TNBNW didukung oleh Tim Intelejen dan Tim Pemantauan guna mengantisipasi gangguan keamanan, Jumat (21/2/2020).

“Satu unit alat excavator berhasil diamankan di Kantor Balai TNBNW. Selain itu, diamankan juga dua orang pelaku lain, yaitu SM (37 tahun), diduga sebagai aktor intelektual dan MP (21 tahun), diduga sebagai pemilik excavator dan pemodal,” kata Supriyanto.

Proses pemeriksaan intensif terhadap kelima orang pelaku Sabtu (22/2/2020). Dan keesokan harinya, Minggu (23/2/2020), dilakukan gelar perkara dengan dengan hasil SM (37 tahun) sebagai aktor intelektual dan HNA (36 tahun) sebagai operator ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MP (21 tahun) sebagai pemilik excavator dan pemodal sementara ditetapkan sebagai saksi sambil menunggu petuntuk Jaksa. S (37 tahun) dan MH (34 tahun) sebagai mekanik dan helper ditetapkan sebagai saksi.

“Hari Senin 24 Februari 2020, dilaksanakan penetapan tersangka atas nama SM dan HNA. Keduanya kemudian dititipkan di Rutan Kotamobagu,” tegas Supriyanto.

Baca Juga  Pukul 09.00 WITA:  Sudah Tiga Kantong Jenazah Dibawa ke RSUD Kotamobagu

Melalui analisa data spasial terdapat 2 lokasi pembukaan dengan luas masing-masing 1.383,89 m2 dan 143,41 m2 dengan total luas 1.527,3 m2 panjang jalur yang dibuka excavator adalah 337 m dengan luas jalur 2.246,19 m2.

Supriyanto menegaskan, hampir satu dekade terakhir upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dilakukan dengan cara-cara persuasif.

Hal itu sebagai pengejawantahan dari “10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi” yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus diimplementasikan oleh pengelola kawasan TNBNW.

Berbagai program berupa pemanfaatan Hasil Hasil Hutan Bukan Kayu serta program Pemulihan Ekosistem Kolaboratif dijalankan secara konsisten.

“Oleh karena itu, upaya represif merupakan upaya terakhir yang dilakukan guna menjaga eksistensi kawasan TNBNW sebagai sumber plasma nutfah dan system peyangga kehidupan,” jelasnya.

Masih menurut Supriyanto, kegiatan penanganan aktivitas perusakan kawasan TNBNW di lokasi Potolo merupakan upaya terakhir yang ditempuh guna menjaga kawasan TNBNW dari berbagai aktivitas perusakan kawasan.

Kerjasama penindakan aktivitas tersebut melibatkan Balai TNBNW, Balai Penegakkan Hukum (GAKKUM) Wilayah Sulawesi dan SatBrimob Inuai.

Dikatakan Supriyanto, dengan adanya kegiatan patroli kawasan melalui instrumen Resort Based Managemen (RBM) yang dilaksanakan secara regular di seluruh kawasan TNBNW oleh 11 (sebelas) resort pengelolaan, memungkinkan petugas lapangan dapat memantau seluruh aktivitas yang terjadi dalam kawasan TNBNW.

Melalui kegiatan ini juga lanjut Supriyanto, memungkinkan petugas lapangan dapat berinteraksi, bertukar informasi dengan masyarakat yang ada disekitar kawasan TNBNW secara optimal.

“Kegiatan ini sudah kami laporkan ke pimpinan di Jakarta yaitu kepada Direktur Jenderal KSDAE,” tandasnya. (ahr)

Tags: BrimobeskavatorGakumPetipotolotambangtersangkaTNBNW
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pacu Pencairan Dandes

Baru Tiga Desa Masukan Syarat Pencairan ADD dan DD Tahun 2020

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In