BOLMONG– Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada lima orang pelaku kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yakni SM, MP, HNA, MH dan S, akhirnya Senin (24/2/2020) ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah SM dan HNA. Keduanya telah dititipkan di Rutan Kotamobagu.
Kepala Balai TNBNW, drh Supriyanto melalui press release Rabu (26/2/2020) menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dilakukan penangangan kegiatan PETI di lokasi Potolo, Kawasan TNBNW yang secara administratif berada di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara.
Menurut Supriyanto, pada Minggu (16/2/2020), KSPTN Wilayah II Doloduo melaporkan keberadaan 1 (satu) unit excavator yang terparkir di dalam kawasan TNBNW lokasi Potolo. Informasi awal ini berasal dari Tim Patroli RBM Resort Dumoga Timur dan Lolayan.
Menindaklanjuti hal itu, serangkaian koordinasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi dan Satbrimob Inuai untuk membentuk tim Operasi Operasi Gabungan dan Intelijen. Sedangkan Tim RBM Resort Dumoga Timur Lolayan meneruskan pemantauan lokasi.
Supriyanto menjelaskan, Senin (17/2/2020) terbentuk 3 tim yaitu tim operasi gabungan yang terdiri dari BTNBNW, Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi, dan Balalyon B Satbrimob Inuai, Tim Intelijen yang berasal dari BTNBNW dan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi guna mengumpulkan bahan dan keterangan di kalangan Masyarakat Desa Tanoyan Selatan dan Tim Pemantauan dari Resort Dumoga Timur dan Lolayan.
Selanjutnya, Rabu (18/3/2020), tim operasi gabungan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari tim Intelijen terkait keberadaan para pelaku yang sudah kembali beraktivitas di TKP.
“Sekitar Pukul 15.00 Wita tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 (tiga) orang pelaku atas nama; HNA (36 tahun), S (37 tahun), serta MH (34 tahun) yang sedang mengoperasikan alat excavator. Ketiga pelaku diamankan di Kantor Balai TNBNW,” ungkap Supriyanto.
Pada Kamis (20/2/2020), dilakukan koordinasi dengan Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi terkait permintaan tambahan tenaga dalam hal penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Batalyon B Satbrimob Inuai guna memperkuat personil pengamanan barang bukti dan penjagaan.
Tim operasi gabungan beserta penyidik melakukan olah TKP dan melakukan pengamanan barang bukti excavator ke Kantor Balai TNBNW didukung oleh Tim Intelejen dan Tim Pemantauan guna mengantisipasi gangguan keamanan, Jumat (21/2/2020).
“Satu unit alat excavator berhasil diamankan di Kantor Balai TNBNW. Selain itu, diamankan juga dua orang pelaku lain, yaitu SM (37 tahun), diduga sebagai aktor intelektual dan MP (21 tahun), diduga sebagai pemilik excavator dan pemodal,” kata Supriyanto.
Proses pemeriksaan intensif terhadap kelima orang pelaku Sabtu (22/2/2020). Dan keesokan harinya, Minggu (23/2/2020), dilakukan gelar perkara dengan dengan hasil SM (37 tahun) sebagai aktor intelektual dan HNA (36 tahun) sebagai operator ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MP (21 tahun) sebagai pemilik excavator dan pemodal sementara ditetapkan sebagai saksi sambil menunggu petuntuk Jaksa. S (37 tahun) dan MH (34 tahun) sebagai mekanik dan helper ditetapkan sebagai saksi.
“Hari Senin 24 Februari 2020, dilaksanakan penetapan tersangka atas nama SM dan HNA. Keduanya kemudian dititipkan di Rutan Kotamobagu,” tegas Supriyanto.
Melalui analisa data spasial terdapat 2 lokasi pembukaan dengan luas masing-masing 1.383,89 m2 dan 143,41 m2 dengan total luas 1.527,3 m2 panjang jalur yang dibuka excavator adalah 337 m dengan luas jalur 2.246,19 m2.
Supriyanto menegaskan, hampir satu dekade terakhir upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dilakukan dengan cara-cara persuasif.
Hal itu sebagai pengejawantahan dari “10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi” yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus diimplementasikan oleh pengelola kawasan TNBNW.
Berbagai program berupa pemanfaatan Hasil Hasil Hutan Bukan Kayu serta program Pemulihan Ekosistem Kolaboratif dijalankan secara konsisten.
“Oleh karena itu, upaya represif merupakan upaya terakhir yang dilakukan guna menjaga eksistensi kawasan TNBNW sebagai sumber plasma nutfah dan system peyangga kehidupan,” jelasnya.
Masih menurut Supriyanto, kegiatan penanganan aktivitas perusakan kawasan TNBNW di lokasi Potolo merupakan upaya terakhir yang ditempuh guna menjaga kawasan TNBNW dari berbagai aktivitas perusakan kawasan.
Kerjasama penindakan aktivitas tersebut melibatkan Balai TNBNW, Balai Penegakkan Hukum (GAKKUM) Wilayah Sulawesi dan SatBrimob Inuai.
Dikatakan Supriyanto, dengan adanya kegiatan patroli kawasan melalui instrumen Resort Based Managemen (RBM) yang dilaksanakan secara regular di seluruh kawasan TNBNW oleh 11 (sebelas) resort pengelolaan, memungkinkan petugas lapangan dapat memantau seluruh aktivitas yang terjadi dalam kawasan TNBNW.
Melalui kegiatan ini juga lanjut Supriyanto, memungkinkan petugas lapangan dapat berinteraksi, bertukar informasi dengan masyarakat yang ada disekitar kawasan TNBNW secara optimal.
“Kegiatan ini sudah kami laporkan ke pimpinan di Jakarta yaitu kepada Direktur Jenderal KSDAE,” tandasnya. (ahr)