Menu

Mode Gelap

Berita Ekonomi

Mengenal Redenominasi, Mata Uang Rp1.000 Jadi Rp1


7 Jul 2020 13:54 WITA


					Ilustrasi Uang Rupiah Perbesar

Ilustrasi Uang Rupiah

JAKARTA – Wacana redenominasi kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian pada periode 2020-2024.

Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya, rencana ini sudah dibahas sejak Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2009 hingga 2013.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan redenominasi rupiah?

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tidak akan mengurangi nilainya.

Dilansir situs resmi Bank Indonesia (BI) redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat, sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja sehingga tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal. Kebijakan ini biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga, dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

Adapun, pemerintah memprioritaskan redenominasi dalam rencana strategis Kemenkeu 2020-2024 dengan dua alasan.

Pertama, kebutuhan terkait efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah.(*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

30 Juli 2025 - 14:04 WITA

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

1 Juli 2025 - 21:59 WITA

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

18 Februari 2025 - 23:39 WITA

Rumah Kripik Azzahra UMKM Binaan RB Kotamobagu Turut Berpartisipasi di Bazar UMKM BRIlian

17 Februari 2025 - 15:51 WITA

BRI Kotamobagu Komitmen Berikan Akses Pembiayaan Cepat Serta Digitalisasi Transaksi Pelaku UMKM

17 Februari 2025 - 15:48 WITA

Jalin Kerjasama, BRI Kotamobagu Teken PKS Bersama Karutan Kotamobagu

11 Februari 2025 - 19:56 WITA

Trending di Berita Daerah