KRONIK TOTABUAN, Hukum – Minggu, 14 Januari 2024, Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, AB Alias Aldi (27) dan AK Alias Andre (31), di dua lokasi berbeda.
Berbekal Informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak sekitar pukul 02.53 Wita, menuju Lorong Pertamina Kotabangun Kecamatan Kotamobagu Barat. Satu Tersangka yakni AB berhasil diamankan bersama satu paket sabu dan sebuah ponsel Samsung A03 warna biru.
Kemudian, melalui hasil interogasi, tim reserse Narkoba mengarahkan target mereka ke Jalan Mawar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Tersangka AK berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti empat paket sabu, sebuah timbangan, sejumput sekop sedotan, dan satu ponsel Vivo warna hitam yang turut disita.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE menjelaskan bahwa kedua Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan yang diambil termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, interogasi awal, serta pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat dalam mendukung upaya penindakan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.(Retho)