
Ada Jual Beli Kawasan HPT di Matali Baru, Ini Oknum yang Terlibat!
BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak bisa diperjualbelikan. Tapi di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), aturan itu diabaikan.
Ratusan hektare kawasan HPT diduga diperjualbelikan. Parahnya, praktek tersebut melibatkan oknum pemerintah desa, pembeli, oknum anggota DPRD, dan m,asyarakat.
Informasi diperoleh Kronik Totabuan, jual beli sudah berlangsung sejak 2025 hingga awal 2026. Ratusan hektare tanah di Kawasan HPT dibeli seseorang pengusaha dari luar dengan bantuan oknum anggota DPRD Kotamobagu berinisial A dari beberapa kelompok masyarakat. Parahnya, kepala desa atau sangadi terlibat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Per 1 hektare tanah HPT ini dibeli oleh pengusaha dan oknum anggota DPRD itu sebesar Rp10 juta,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (1/11/2026).
Menurut sumber lagi, HPT yang diperjualbelikan beradan di Kawasan Batu Kilat. Lokasinya sangat dekat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JRBM. Dugaan sementara, tanah HPT ratusan hektare ini dibeli untuk ditanami tanaman tahunan.
“Tujuan mereka untuk dapat ganti rugi dari PT JRBM, karena informasinya kawasan itu masuk rencana perluasan perusahaan. Tapi bisa juga akan ditambang secara illegal karena di sana cadangan emas cukup besar.”
“Ditjen Gakkum Kehutanan harus segera turun ke Matali Baru mengusut ini. HPT adalah milik negara, tidak bisa dikeluarkan SKT oleh sangadi,” kata sumber.
Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui telah menerbitkan SKT untuk lahan di dalam kawasan HPT tersebut. Ia juga mengungkap nama pembeli.
“Iya itu ada SKT-nya. Pak Glen yang membeli itu. Sudah sekitar 100 hektare lebih. Artinya lahan itu masyarakat sudah ambil karena sudah lama,” kata Lomamay.
Ia menyebut harga jual beli lahan kawasan hutan tersebut sekitar Rp10 juta per hektare dengan alasan untuk kepentingan perkebunan.
“Harga mereka beli sekitaran 10 juta. Disitu kami memberikan keterangan bahwa jangan merusak hutan. Menurut saya itu tidak masalah karena tidak merusak hutan dan ilegal logging, mereka hanya ingin menanam buah-buahan dan tanamannya lainnya,” ungkapnya.
Wien juga membenarkan adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD Kotamobagu dalam jual beli tersebut.
“Artinya kan mereka mau mencari tanah di situ, tapi yang membeli itu Pak Glen. Pak Glen ini ada rumah di Manado dan di Jakarta. Iya mereka sama-sama, tapi yang membeli Pak Glen. Itu lokasi Batu Kilat,” jelasnya.
Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, secara hukum, praktik jual beli di dalam kawasan hutan secara hukum dilarang keras dan batal demi hukum. Kawasan HPT adalah aset milik negara yang tidak boleh dimiliki perorangan melalui transaksi jual beli biasa, SKT, maupun sporadik.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, status HPT tidak bisa diterbitkan SHM atau SKT di atasnya.***