• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

MMS Lawan Vonis Majelis Hakim

by Rensa
Juli 26, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Tegarlah Bunda MMS

Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, 19 Juli lalu.

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, 19 Juli lalu.

MANADO- Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado yang menjatuhinya vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan mengembalikan kerugian Negara Rp1,2 miliar atas kasus TPAPD Bolmong 2010.

MMS pun melalui pengacaranya resmi mengajukan banding, Selasa (25/7) kemarin. “Kami meyakini klien kami tidak bersalah,” kata Pengacara MMS, Suherman, Rabu (26/7).

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding MMS. “Iya benar, pengajuan banding MMS sudah terdaftar,” katanya.

Alfi menjelaskan, waktu menyatakan banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU yakni tujuh hari setelah putusan. Selain itu berkas masih akan dilengkapi  sebelum dikirimke Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk disidangkan.

“Berkas perkara segera dikirim ke PT Manado. Prosesnya tak akan lama karena terdawak saat ini sedang ditahan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, 19 Juli lalu majelis hakim Pengadlan Tipidkor Manado menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara, dan mengembalikan kerugian Negara Rp1,2 miliar subside 2 tahun penjara terhadap MMS. Anggota DPRD Sulut ini disebut majelis hakim telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Bolmong 2010 saat terdakwa masih menjabat bupati. (mso/rab)

Baca Juga  Pemalsuan Tanda Tangan, Hari Ini Dua LO JaDi- Jo Terima Putusan Majelis Hakim
Tags: MANADO- Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado yang menjatuhinya vonis 5 tahun penjaraMMS Lawan Vonis Majelis Hakimpengajuan banding MMS sudah terdaftarRabu (26/7). Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding MMS. “Iya benarSelasa (25/7) kemarin. “Kami meyakini klien kami tidak bersalahSuherman
Rensa

Rensa

Next Post

BPBD Bolmong Gelar Simulasi Penanganan Bencana

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In