• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

MMS Lawan Vonis Majelis Hakim

by Rensa
Juli 26, 2017
in Berita Hukum
A A
0
Tegarlah Bunda MMS

Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, 19 Juli lalu.

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Marlina Moha Siahaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, 19 Juli lalu.

MANADO- Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado yang menjatuhinya vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan mengembalikan kerugian Negara Rp1,2 miliar atas kasus TPAPD Bolmong 2010.

MMS pun melalui pengacaranya resmi mengajukan banding, Selasa (25/7) kemarin. “Kami meyakini klien kami tidak bersalah,” kata Pengacara MMS, Suherman, Rabu (26/7).

RelatedPosts

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kotamobagu Ngopi Bareng Wali Kota

Kejari Kotamobagu Layangkan Panggilan ke Sekretaris Bawaslu Sulut, Terkait Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu

Pemkot Apresiasi Kejari Kotamobagu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding MMS. “Iya benar, pengajuan banding MMS sudah terdaftar,” katanya.

Alfi menjelaskan, waktu menyatakan banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU yakni tujuh hari setelah putusan. Selain itu berkas masih akan dilengkapi  sebelum dikirimke Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk disidangkan.

“Berkas perkara segera dikirim ke PT Manado. Prosesnya tak akan lama karena terdawak saat ini sedang ditahan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, 19 Juli lalu majelis hakim Pengadlan Tipidkor Manado menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara, dan mengembalikan kerugian Negara Rp1,2 miliar subside 2 tahun penjara terhadap MMS. Anggota DPRD Sulut ini disebut majelis hakim telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Bolmong 2010 saat terdakwa masih menjabat bupati. (mso/rab)

Baca Juga  Soal Eksekusi Hardi, Kejari Tunggu Kasasi Inkrah
Tags: MANADO- Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado yang menjatuhinya vonis 5 tahun penjaraMMS Lawan Vonis Majelis Hakimpengajuan banding MMS sudah terdaftarRabu (26/7). Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding MMS. “Iya benarSelasa (25/7) kemarin. “Kami meyakini klien kami tidak bersalahSuherman
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post

BPBD Bolmong Gelar Simulasi Penanganan Bencana

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In