KOTAMOBAGU– Dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) memasuki babak baru.
AG alias Anwar, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fuad, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, resmi berstatus terdakwa.
Itu setelah, Jumat (2/2/2018), sekira pukul 15.00 Wita, Anwar dan Fuad menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Agenda sidang tadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Mangglupang SH. Sidang dipimpin majelis hakim, Warsito SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang merupakan Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota yakni Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.
Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK.
Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Fery Satria Dilapanga mengajukan eksepsi (penolakan/bantahan) kepada majelis hakim.
“Sidang ditunda sampai Senin 5 Februari. Agendanya pembacaan eksepsi dan sorenya tanggapan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Warsito SH.
“Sidang perkara ini akan berlangsung selama 7 hari kerja sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.
Kedua terdakwa yang hadir serasi menggunakan kemeja putih, tampak tegar menjalani persidangan. Setelah sidang selesai, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Puluhan orang menyaksikan langsung jalannya persidangan tadi. Sejumlah polisi juga tampak menjaga jalannya sidang. (vdm)