Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Dua LO JaDi- Jo Jadi Terdakwa, Ini Dakwaan JPU


2 Feb 2018 17:02 WITA


 Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan pekan lalu untuk kedua terdakwa. (dok) Perbesar

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan pekan lalu untuk kedua terdakwa. (dok)

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Kedua terdakwa duduk di bagian kiri depan menggunakan kemeja putih.

KOTAMOBAGU– Dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) memasuki babak baru.

AG alias Anwar, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fuad, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, resmi berstatus terdakwa.

Itu setelah, Jumat (2/2/2018), sekira pukul 15.00 Wita, Anwar dan Fuad menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Agenda sidang tadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Mangglupang SH. Sidang dipimpin majelis hakim, Warsito SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang merupakan Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota yakni Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.

Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK.

Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Fery Satria Dilapanga mengajukan eksepsi (penolakan/bantahan) kepada majelis hakim.

“Sidang ditunda sampai Senin 5 Februari. Agendanya pembacaan eksepsi dan sorenya tanggapan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Warsito SH.

“Sidang perkara ini akan berlangsung selama 7 hari kerja sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.

Kedua terdakwa yang hadir serasi menggunakan kemeja putih, tampak tegar menjalani persidangan. Setelah sidang selesai, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Puluhan orang menyaksikan langsung jalannya persidangan tadi. Sejumlah polisi juga tampak menjaga jalannya sidang. (vdm)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Resmob Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Banjer

18 September 2024 - 11:03 WITA

Polres Bolmong Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Samrat 2024

13 Agustus 2024 - 17:46 WITA

Gelapkan Rp573 Juta Dana Bimtek Sangadi, Oknum ASN Dinas PMD Kotamobagu Ditangkap di Palu

8 Juli 2024 - 11:57 WITA

Waduh! Komplotan Debt Collector NSS Tarik Paksa Motor Warga Kotobangon

14 Juni 2024 - 07:12 WITA

Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba

31 Mei 2024 - 19:04 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

Trending di Berita Hukum