Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 2 Feb 2018 17:02 WITA ·

Dua LO JaDi- Jo Jadi Terdakwa, Ini Dakwaan JPU


Dua LO JaDi- Jo Jadi Terdakwa, Ini Dakwaan JPU Perbesar

Suasana di ruang sidang sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Kedua terdakwa duduk di bagian kiri depan menggunakan kemeja putih.

KOTAMOBAGU– Dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) memasuki babak baru.

AG alias Anwar, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fuad, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, resmi berstatus terdakwa.

Itu setelah, Jumat (2/2/2018), sekira pukul 15.00 Wita, Anwar dan Fuad menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Agenda sidang tadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Mangglupang SH. Sidang dipimpin majelis hakim, Warsito SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang merupakan Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan JaDi-Jo, telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota yakni Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.

Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK.

Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Fery Satria Dilapanga mengajukan eksepsi (penolakan/bantahan) kepada majelis hakim.

“Sidang ditunda sampai Senin 5 Februari. Agendanya pembacaan eksepsi dan sorenya tanggapan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Warsito SH.

“Sidang perkara ini akan berlangsung selama 7 hari kerja sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.

Kedua terdakwa yang hadir serasi menggunakan kemeja putih, tampak tegar menjalani persidangan. Setelah sidang selesai, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Puluhan orang menyaksikan langsung jalannya persidangan tadi. Sejumlah polisi juga tampak menjaga jalannya sidang. (vdm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah