
KOTAMOBAGU– Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah Kotamobagu akan kembali didata. Itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 220/30 SJ Tentang Perkembangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Masing- masing Daerah.
“Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa setiap ormas wajib melaporkan perkembangan terbaru. Baik ormas lokal maupun asing ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada sekitar 40- 50 ormas di Kotamobagu yang belum dilakukan pendataan kembali. Ada yang aktif dan berapa yang sudah tidak aktif,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Rabu (8/2).
Irianto menghimbau, seluruh pengurus ormas dan LSM segera melapor terkait dengan pendataan ini. Jika tidak melapor, maka nama ormas tersebut tidak akan didata di Kemendagri.
“Setiap Ormas dan LSM wajib melakukan pengisian biodata, nama ormas, masa berlaku dan tanggal berdiri. Kemudiannama pengurus seperti ketua, sekretaris dan bendahara, alamat, nomor telepon kantor serta nomor NPWP,”sebutnya. (rez)