Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 23 Apr 2025 09:25 WITA ·

Pasien Berduit Bawa Anak dan Rayakan Ulang Tahun di RSUD Kotamobagu, Publik Heboh!


Pasien Berduit Bawa Anak dan Rayakan Ulang Tahun di RSUD Kotamobagu, Publik Heboh! Perbesar

KRONIK TOTABUAN – RSUD Kotamobagu terus menjadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini. Sebuah kontroversi muncul. Ada dugaan pasien berduit diberi perlakuan istimewa di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tersebut.

Salah satu pasien yang terkenal sebagai pengusaha butik dan perlengkapan kecantikan dengan leluasa membawa beberapa anak di bawah umur 13 tahun ke dalam ruang rawat inap di VVIP. Selain itu, di ruang perawatan dilakukan perayaan ulang tahun anak sang pengusaha.

Video perayaan ulang tahun itu viral di media sosial. Apalagi di saat bersamaan pengusaha itu ikut membagikan paket makanan ke ratusan pasien dan pengunjung rumah sakit.

Sontak saja publik heboh. Pasalnya, selama ini RSUD Kotamobagu dikenal sangat ketat dan tegas kepada pasien dan pengunjung soal larangan membawa anak di bawah umur 13 tahun. Tapi anehnya, khusus untuk pasien berduit aturan itu seperti tidak berlaku.

“Kalau pasien berduit boleh bawa anak. Yah, apalah nasib pasien BPJS kelas 3. Sedang baru di muka jalan maso so dapa user,” tulis salah satu akun di media sosial Facebook.

“Mentang-mentang pasien orang kaya jadi aturan dikecualikan. Manajemen RSUD Kotamobagu tidak profesional. Parah!,” ungkap netizen di salah satu grup FB.

RSUD Kotamobagu melalui Humas, Indrawati Desak, memberi klarifikasi soal adanya pasien yang membawa beberapa anak dan merayakan ulang tahun di ruang perawatan. Mereka mengakui kecolongan, sebab tidak mengetahui adanya kegiatan itu. Baik petugas keamanan dan perawat kecolongan.

“Oleh karena itu, RSUD Kotamobagu sudah melayangkan somasi pasien bersangkutan segera mengklarifikasi,” ujar Desak kepada wartawan.

Sementara itu, dikutip dari akun Facebook resmi RSUD Kotamobagu, manajemen memnjelaskan bahwa seluruh pengguna layanan RSUD mendapat perlakuan sama ,baik pengguna BPJS dan pasien yang menggunakan layanan umum.

“Baik dokter, perawatan dan layanan yang diberikaan. Kecuali ruangan perawatan saja yg berbeda sesuai kelas BPJS yang pada saat ini peserta gunakan,” tulis manajemen RSUD di akun resminya.

Di situ juga dibeberkan 5 alasan mengapa anak i bawah umur 13 tahun tidak bisa masuk ke area rumah sakit.

1. Anak di bawah 13 tahun memiliki sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang, sehingga lebih mudah tertular penyakit dan infeksi dari pasien lain di rumah sakit.
Risiko infeksi nosokomial

2. Rumah sakit adalah tempat yang penuh dengan bakteri, virus, dan mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan infeksi nosokomial. Anak-anak lebih rentan terhadap infeksi ini karena sistem kekebalan tubuh mereka belum kuat.

3. penyebaran penyakit:
Anak-anak yang sehat bisa tertular penyakit dari pasien yang sakit di rumah sakit, dan kemudian mereka dapat menyebarkan penyakit tersebut ke keluarga dan teman-teman mereka.

4. Gangguan pasien:
Anak-anak yang bermain dan berteriak di rumah sakit dapat mengganggu istirahat pasien yang sakit, dan juga dapat mengganggu kinerja para petugas medis.

5. Keamanan pasien:
Anak-anak juga bisa menjadi sumber bahaya bagi pasien lain jika mereka tidak diawasi dengan baik dan tidak menjaga kebersihan.***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial