KRONIK TOTABUAN – Para pelaku usaha di Kotamobagu diminta untuk segera memasukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DMPTSP, Aryanto Mamonto.
“Hasil koordinasi dengan PTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk LKPM masih perpanjang lagi sampai tanggal 20 Januari 2023” ucap Aryanto.
Dirinya mengatakan bahwa pihak DMPTSP Kotamobagu akan melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan LKPM.
“Pelaku usaha yang mempunyai kendala atau belum paham cara pengimputan pelaporan LKPM akan kamu bantu dan damping,” katanya
Ariyanto mengatakan bahwa para pelaku usaha yang tidak memasukan LKPM bakal mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot.
“Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera melakuka pelaporan LKPM secara berkala dan tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi berupa pembekukan ijin usahanya,” harapnya.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dan untuk pelaporan LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Atau bisa langsung ke klinik layanan yang dibuka oleh DPMPTSP, serta untuk layanan ini tidak dipungut biaya.(Retho)


