KRONIK TOTABUAN, Politik – Hasil pleno penetapan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Utara diduga terdapat indikasi kecurangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh saksi Partai Demokrat Kotamobagu, Gerald P. Runtuthomas, Kamis (29/2/2023).
Selaku saksi yang diberikan mandat oleh Partai Demokrat, pihaknya menemukan ada berbagai indikasi kecurangan dan kejanggalan yang ditemukan pada pleno PPK Kotamobagu Utara.
“Pertama ketika selesai pleno terkait hasil suara di 50 TPS, saksi diberitahukan akan menerima salinan jumlah perolehan suara dan salinan hasil pleno di tingkat TPS. Tapi karena ada masalah di aplikasi SIREKAP, maka saksi kembali menerima pemberitahuan untuk ditunda keesokan harinya, dan ternyata bukannya menerima undangan untuk menerima salinan, tetapi undangan pencermatan kembali antara C1 hasil dengan Plano maupun SIREKAP. Setelahnya kami meminta dari seluruh salinan suara sah, ternyata tidak bisa karena di SIREKAP itu banyak yang merah” jelas Gerald
Lanjutnya kejanggalan lain juga, ketika semua saksi sudah datang di tempat pleno PPK Kotamobagu Utara, tepatnya di Gedung Bontean, Desa Bilalang I, ternyata kotak suara sudah tidak berada di tempat.
“Kita tidak tahu kotak suara dibawa kemana, dan juga tidak ada pemberitahuan. Harusnya kotak suara ketika diangkat atau diangkut sudah selesai seluruh rangkaian pleno PPK. Ketika sudah semua, kemudian penetapan dan penyerahan hasil salinan ke saksi-saksi dan Panwascam Kotamobagu Utara. Selanjutnya, pengangkutan kotak suara yang disaksikan para saksi partai dan Panwascam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ini ketika saksi sampai bersama Panwascam Kotamobagu Utara, kotak suara sudah tidak ada.
“Ini kita datang jam 10 sesuai undangan yang disampaikan melalui via WhatsApp. Namun sesampainya disini, kotaknya sudah tidak ada,” kata Gerald.
Dengan adanya kasus itu, Gerald menyimpulkan ada kerancuan dalam pleno PPK Kotamobagu Utara.
“Nah ini rancu, kita tidak tahu kotaknya dibawah kemana. Kami dari saksi Partai Demokrat merasa sangat dirugikan sekaligus kami menolak dengan hasil pleno tingkat PPK Kotamobagu Utara ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan soal kotak suara dibawa kemana, itu tidak ada pemberitahuan sama sekali sekaligus tidak ada yang menyaksikan. Padahal proses pleno masih berlangsung namun belum selesai, kotak suara sudah tidak ada, dalam proses pleno yang sedang berlangsung di tingkat PPK Kotamobagu Utara.
“Makanya, kami mencurigai ada indikasi kecurangan yang terjadi di 50 TPS karena dengan begini seperti ada yang disembunyikan. Kami sebagai saksi berkesimpulan bahwa ini ada pembegalan Logistik Pemilu di Kecamatan Kotamobagu Utara yang terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.
Sementara, salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara Ucok Sugiarto juga menyampaikan hal serupa bahwa, tidak ada pemberitahuan kepada Panwascam soal pengangkutan kotak suara hasil Pemilu di Kotamobagu Utara.
“Tidak ada pemberitahuan, yang ada di undangan soal pleno penetapan D hasil, namun soal penggeseran kotak suara dari tempat pleno kemana itu saya tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan dari PPK atau KPU Kotamobagu,” ungkapnya.
Menurutnya, harusnya ada penyampaian terkait pengangkutan kotak suara dari PPK Kotamobagu Utara.
“Prosedur itupun setelah pleno penetapan D hasil, baru kotak suara itu digeser kemana. Dan itu juga harusnya turut disaksikan Panwascam dan saksi-saksi partai,” jelasnya.
Terpisah, salah satu anggota kepolisian yang berjaga menyampaikan tadi jam 9 diangkut kotak suara. Namun tanpa pemberitahuan siapa yang membawa kotak suara tersebut. (*)


