KOTAMOBAGU- Beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan sekira 1.356 surat keterangan (Suket) kependudukan.
Pada saat itu, blanko e-KTP masih kurang sehingga suket menjadi pegangan warga untuk kepentingan mengurus administrasi.
Namun sekarang, suket yang diterbitkan sudah mulai diganti dengan e-KTP.
Menurut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah, pemegang suket tinggal 152 orang.
“Itu data per tanggal 31 Juli,” kata Malah, Senin (20/8/2018).
Jelang Pilkada 27 Juni lalu, kata dia, banyak pemegang suket yang datang melakukan permintaan pencetakan e-KTP.
“Rata- rata datang melakukan pencetakan e-KTP pada saat mendekati Pilkada. Kami berharap yang sisanya lagi segera datang,” katanya. (tr1/zha)