KOTAMOBAGU– Pendapatan Asli Daerah dari pajak makanan dan minuman dari restoran dan kafe di Kotamobagu sebesar 10 persen.
Sistem pemotongan pajak 10 persen mengunakan mesin e-tax. Mesin ini sudah diprogram potongan pajak 10 persen dari total belanja konsumen.
“Mesin e-tax ini diberikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu kepada pemilik usaha,” ujar kasir di Kafe Korot, Nia K, Senin (20/8/2018).
Kata dia, semua transaksi dari konsumen, mengunakan print out yang dikeluarkan mesin e-tax. Jadi konsumen dibebankan pajak untuk membantu daerah dalam hal ini PAD.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Hamka Daun mengatakan,
pajak 10 persen, sebagai upaya menggali potensi retribusi dalam meningkatkan PAD di daerah. Hal itu berdasarkan Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang pajak daerah.
Target PAD dari pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp2 miliar.
“Jadi masyarakat yang makan dan minum di restoran mengunakan e-tax, sudah ikut membantu PAD,” ujar Hamka lagi. (vdm)