• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR

by Rensa
April 27, 2021
in Berita Nasional, Headline News
A A
0
Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terlambat mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.

RelatedPosts

33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

Belasan Tahun Rusak Parah, Bupati Yusra Bikin Jalan Desa Tungoi Mulus

“Apabila melanggar, maka perusahaan akandikenakan  denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar Ida, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Maraknya Mass Tagging Berbau Pornografi, Kemekominfo Peringatkan Pengguna Facebook

Dirinya mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemerintah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri,” lanjutnya.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut

“Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri,” tegasnya.

Ida juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, dirinya meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya.

“Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas. Kamijuga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR,” jelasnya.(red)

Baca Juga  Pemkab Bolmong Gelar Roling Jabatan, Ini Nama-nama yang Dilantik
Tags: 2021IDA FAUZIYAHjakartanasionalTHR
Rensa

Rensa

Next Post
Real Madrid Vs Chelsea: El Real Punya Rekor Bagus  Saat Lawan Klub Inggris

Real Madrid Vs Chelsea: El Real Punya Rekor Bagus Saat Lawan Klub Inggris

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In