Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR


27 Apr 2021 13:13 WITA


 Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR Perbesar

JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terlambat mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.

“Apabila melanggar, maka perusahaan akandikenakan  denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar Ida, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Maraknya Mass Tagging Berbau Pornografi, Kemekominfo Peringatkan Pengguna Facebook

Dirinya mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemerintah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri,” lanjutnya.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut

“Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri,” tegasnya.

Ida juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, dirinya meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya.

“Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas. Kamijuga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR,” jelasnya.(red)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Awal April Peralihan Jaringan Listrik MEP ke PLN Dimulai

25 Maret 2024 - 21:02 WITA

Nenek Suhartini Kaget, Pagi-pagi Rumahnya Dipasang Listrik oleh Pj Bupati Apriyadi

23 Maret 2024 - 20:07 WITA

Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Lebaran

22 Maret 2024 - 22:28 WITA

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

20 Maret 2024 - 17:33 WITA

Trending di Berita Daerah