JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terlambat mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.
“Apabila melanggar, maka perusahaan akandikenakan denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar Ida, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Maraknya Mass Tagging Berbau Pornografi, Kemekominfo Peringatkan Pengguna Facebook
Dirinya mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemerintah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri,” lanjutnya.
Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut
“Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri,” tegasnya.
Ida juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, dirinya meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya.
“Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas. Kamijuga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR,” jelasnya.(red)