• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Diamankan Polsek Keluang dan Unit Pidsus Polres Muba

by Rzha
Mei 15, 2024
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada 12 Mei 2024 lalu di di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, telah diamankan Polsek Keluang dan Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (14/5/2024).

Ayub (36) warga Jambi diamankan di hotel EDW Sekayu pada pukul 02.00 WIB. Tersangka merupakan pemilik dua titik sumur ilegal. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka sedang dilakukan di Polres Muba.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengungkapkan, peristiwa terbakarnya sumur milik tersangka diduga berawal dari percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, sehingga api merambat. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Tersangka dikenakan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 milyar.

Bondan berharap para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery yang marak di Muba ini.
“Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Bondan. (Fitriana)

Baca Juga  Pemkab dan Polres Muba Lepas 100 Ribu Bibit Ikan di Danau Ulak Lia
Tags: MubaPolsek Keluangsumur minyak ilegal
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post

Pj. Walikota Beri Kuliah Umum di STIE Widya Darma Kotamobagu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In